Friday, May 24, 2019

CARA MELAPOR & MENGURUS BPKB MOTOR/MOBIL HILANG

CARA MELAPOR & MENGURUS BPKB MOTOR/MOBIL HILANG


Cara Melapor dan Mengurus BPKB Motor atau Mobil Yang Hilang - Pernahkan Anda kehilangan BPKB kendaraan motor atau mobil? Tentunya bukan main pusingnya, surat yang penting dan berharga tiba-tiba lenyap atau hilang entah kemana, kemungkinan karena lupa tempat menyimpan atau bahkan karena dicuri orang yang tidak bertanggungjawab, mengingat BPKB merupakan surat berharga yang dapat dijadikan jaminan untuk pinjam sejumlah uang. 

Pengertian BPKB

BPKB atau kepanjangan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan sebuah dokumen penting sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seseorang, bisa berupa motor maupun mobil. Buku BPKB ini diterbitkan oleh instansi resmi bernama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Indonesia. BPKB merupakan buku yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan yang sah, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil. Untuk itu BPKB harus disimpan dengan aman, sebab jika dokumen ini hilang maka Anda sudah tidak memiliki bukti sebagai pemilik kendaraan yang sah.Sebagai sebuah dokumen penting, BPKB memang harus dijaga dan disimpan dengan baik agar tidak rusak atau hilang. Jika BPKB hilang maka Anda harus segera melaporkannya ke Kepolisian dan mengajukan pembuatan BKPB yang baru di Kantor SAMSAT terdekat dari rumah anda. 
Cara Mengurus BPKP Hilang

Langkah-langkah Mengurus BPKB yang Hilang

Berikut ini Cara Melapor dan Mengurus BPKB Motor atau Mobil Yang Hilang yang bisa Anda lakukan sendiri dengan mengikuti langkah-langkah sebagi berikut:

1. Mempersiapkan Berkas Persyaratan

1. Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari Kepolisian terdekat.
2. Berita Acara Pemeriksaan dari Bareskrim/pihak kepolisian.
3. Dokumen penting pendukung lainnya :
  • Untuk Perorangan antara lain: KTP / SIM yang masih berlaku
  • Untuk Instansi Pemerintah yaitu: Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi terkait yang ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel.
  • Untuk Badan Hukum yaitu: Salinan Akta Pendirian dan foto copynya, Surat Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditanda tangani oleh pimpinan dan di beri stempel.
4. Surat Pernyataan BPKB hilang disertai materai 6.000 dan ditandatangani pemilik
5. Bukti Pemasangan Iklan di media cetak sebanyak 2 kali dalam 2 bulan.
6. Surat Keterangan dari Bank bahwa BPKB tidak berstatus sebagai jaminan atau agunan.
7. STNK asli dan foto copy
8. Foto copy BPKB yang hilang atau nomor BKPB jika Anda ingat.

2. Mendatangi Kantor SAMSAT Terdekat


Setelah semua berkas persyaratan telah Anda siapkan, selanjutnya silahkan Anda datang ke Kantor SAMSAT untuk melakukan proses pengajuan pembuatan BPKB yang baru.

1. Silahkan Anda Kunjungi loket pembuatan BPKB untuk mengisi Formulir Permohonan BPKB
2. Setelah mengisi formulir secara lengkap, kemudian kunjungi bagian Cek Fisik untuk cek fisik kendaraan motor/mobil.
3. Persiapkan Identitas diri (KTP/SIM).
4. Kemudian silahkan kunjungi loket BPKB utk menyerahkan semua berkas persyaratan yang diperlukan.
5. Selanjutnya Anda kunjungi loket Bank untuk pembayaran biaya administrasi
6. Anda akan menerima bukti penyerahan berkas persyaratan dan simpanlah bukti tersebut dengan baik, sebagai bukti untuk digunakan dalam pengambilan BPKB yang baru sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh pihak SAMSAT.


Itulah Cara Melapor dan Mengurus BPKB Motor atau Mobil Anda Yang Hilang yang dapat Anda lakukan sendiri dan proses pembuatan BPKB baru memang cukup lama adan agak ribet. Silahkan Anda tanyakan kepada petugas kepolisian yang berwenang, Semoga dapat bermanfaat.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 BELAJAR BISNIS 2024 | All Right Reserved