Contoh Surat Perjanjian Jual
Beli Motor/Mobil - Dalam jual beli kendaraan diperlukan yang namanya surat
perjanjian jual beli, hal ini bertujuan untuk saling menjaga kepercayaan antara pembeli dan penjual maupun untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal buruk yang tidak diinginkan di kemudian hari serta agar supaya tidak ada salah satu atau kedua belah pihak dirugikan. Format maupun model surat perjanjian
jual beli motor/mobil yang dapat Anda terapkan, muali dari format yang lengkap, terperinci disertai
dengan pasal-pasal sampai dengan jenis surat perjanian yang paling simpel atau sederhana tetapi memiliki fungsi dan mafaat serta yang paling penting mempunyai kekuatan hukum, apabila dikemudian hari terjadi permasalahan.
Nah, berikut ini kami sajikan contoh surat perjanjian jual beli motor/mobil
sederhana yang bisa Anda jadikan acuan dalam membuat surat perjanjian jual beli :
Contoh Surat Jual Beli Motor/Mobil |
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada
hari ini, Kami tanggal 09 Februari 2018 telah terjadi kesepakatan antara Pihak Pertama
sebagai pemilik (penjual) kendaraaan 1 unit Mobil Honda Jazz Seri RSwarna Merah, Nomor Polisi AB B05 FCL,
tahun 2017 dengan Pihak Kedua sebagai pembeli dan penerima kuasa.
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
N a
m a : Iwan Setiawan
Umur
: 35 Tahun
Pekerjaan
: PNS
Alamat
: Jl. Kenari No. 12 B Wates Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA ( Penjual ).
N a
m a : Pailul
Umur
: 29 Tahun
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jl.Seroja No.13 A Purwobinangun Pakem Daerah Istimewa Yogyakarta
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA ( Pembeli ).
PIHAK
PERTAMA melakukan perjanjian dengan PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK PERTAMA telah
menjual 1 unit Mobil Honda Jazz Seri RSwarna Merah, AB B05 FCL, tahun
2017 dengan BPKB dan STNK kepada PIHAK KEDUA. Sesuai kesepakatan bersama bahwa
motor tersebut dijual dengan harga Rp.198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah)
dengan pembayaran dilakukan secara tunai pada saat penadatanganan surat
perjanjian ini.
PIHAK
PERTAMA memberikan jaminan atau garansi kepada PIHAK KEDUA, apabila dalam waktu 2 (dua) bulan terjadi kerusakan pada mesin mobil yang bukan disebabkan oleh
PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan perbaikan terhadap kerusakan
mesin tersebut. Setelah lewat masa 2 (dua bulan, jaminan atau garansi sudah
tidak berlaku lagi.
Surat
perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani diatas kertas
bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang masin-masing memiliki kekuatan
hukum yang sama.
Demikian
Surat Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak
manapun. Segala perselisihan yang mungkin terjadi akan diselesaikan secara
kekeluargaan.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
Iwan Setiawan
Pailul
Saksi
Sujono
Itulah Contoh Surat Perjanjian
Jual Beli Motor/Mobil yang sederhana dan mudah, yang Anda dapat jadikan acuan dalam membuat surat perjanjian, secara terperinci sesuai dengan kebutuhan Anda. Semoga dapat bermanfaat
FOLLOW THE BELAJAR BISNIS 2024 AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BELAJAR BISNIS 2024 on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram